Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dikenal dengan nama Nusantara yang artinya
negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari
Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di
antara:
- dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
- dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua
Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
- 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
- 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karena
letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim
tropis dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari
pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tidak
bepenghuni.
Pulau-pulau besar, yaitu:
- Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
- Sumatera dengan luas 473.606 km2,
- Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
- Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
- Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau
kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung,
Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules
Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus
bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga
sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi
Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia
terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan
perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan
kepada masyarakat.
Perbatasan wilayah Indonesia dan Provinsi yang ada di
Indonesia
A.
Perbatasan Wilayah Darat Indonesia
dengan Negara Tetangga
·
INDONESIA – MALAYSIA.
Perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau
Borneo memiliki panjang sekitar 2.000 km. Sebagian besar batasnya merupakan
batas alam yang berupa punggung gunung / garis pemisah air (watershed). Garis
batas tersebut membentang dari Tanjung Datu di sebelah barat hingga ke pantai
timur pulau Sebatik di sebelah timur. Penentuan batas darat diantara kedua
negara merujuk kepada kesepakatan antara Hindia-Belanda dengan Inggris pada
tahun 1891, 1915 dan 1925. Sampai dengan saat ini program penegasan batas
(demarkasi) antar kedua negara terus dilakukan secara bersama. Hal ini telah
dimulai sejaktahun 1973 yang salah satu hasilnya hingga kini telah terpasang
pilar batas sebanyak lebih dari 19.000 patok batas dengan berbagai type (type
A,B, C dan D). Perlu digaris bawahi pula bahwa kedua negara juga masih perlu
menyelesaikan dan menyepakati sembilan segment batas.
·
INDONESIA - PAPUA NEW GUINEA.
Batas darat antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG)
mengacu pada kepada Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai
garis-garis batas tertentu antara Indonesia Dan Papua Nugini Tanggal 12
Februari 1973, yang diratifikasi dengan UU No 6 tahun 1973. Garis batas
Indonesia dengan Papua Nugini yang disepakati merupakan garis batas buatan
(artificial boundary), kecuali pada ruas Sungai Fly yang menggunakan batas alam
yang berupa titik terdalam dari sungai (thalweg). Garis batas RI-PNG
menggunakan meridian astronomis 141º 01’00”BT mulai dari utara Irian Jaya
(Papua ) ke selatan sampai ke sungai Fly mengikuti thalweg ke selatan sampai
memotong meridian 141 º 01’ 10” BT. Demarkasi batas sepanjang perbatasan kedua
negara (±820km) telah dilaksanakan bersama antara Indonesia dengan PNG dengan
menempatkan sebanyak 52 pilar dari MM 1 sampai dengan MM 14A yang merupakan
batas utama Meridian Monument.
·
INDONESIA - TIMOR LESTE
Batas darat antara Indonesia dengan Timor-Leste mengacu
kepada perjanjian antara pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904
dan Permanent Cort Award (PCA) 1914, serta Provisional Agreement antara
Indonesia dan Timor Leste yang ditandatangani pada 8 April 2005. Perbatasan
Indonesia dangan Timor Leste terdapat dua sektor yaitu, Sektor Barat sepanjang
±120 km dan Sektor Timur (enclave Occussi) sepanjang ±180 km. Pelaksanaan
demarkasi batas darat sudah dilaksanakan sejak tahun 2002. Sampai dengan saat
ini, masih terdapat tiga unresolved segments yang membutuhkan penyelesaian.
Ketiga unresolved segments tersebut berada di Manusasi/Oben, Noel Besi/Citrana
dan Memo/Dilumil. Namun daripada itu, secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa kedua negara telah memiliki produk penetapan dan penegasan batas bersama
yang wajib dipatuhi oleh para pihak, termasuk Provisional Agreement yang mana
di dalamnya salah satunya menyatakan bahwa di dalam penyelesaian unresolved
segments, para pihak akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat di sekitar
wilayah tersebut.
B.
Perbatasan Wilayah Laut Indonesia
dengan Negara Tetangga.
Sebagai
negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan
17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada)
serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut
dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India,
Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia,
Timor Timur, dan Palau.
Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982).
Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982).
Dalam UNCLOS 1982 dikenal delapan zona
pengaturan (regime) yang berlaku di laut, yaitu:
1.
Perairan pedalaman (internal
waters),
2.
Perairan kepulauan (archipelagic
waters),
3.
Laut teritorial (teritorial waters),
4.
Zona tambahan (contiguous zone),
5.
Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive
Economic Zone),
6.
Landas kontinen (continental shelf),
7.
Laut lepas (high seas), dan
8.
Kawasan dasar laut internasional
(international seabed area).
Indonesia
telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17/1985 dan memberlakukan UU No
6/1966 tentang Perairan Indonesia menggantikan UU No 4/Perp.1960 yang
disesuaikan dengan jiwa atau ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982. Lebih lanjut,
untuk keperluan penetapan batas-batas wilayah perairan Indonesia telah
diundangkan PP No 38 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis
Pangkal Kepulauan Indonesia.
Adapun
batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi:
1.
Batas laut teritorial,
2.
Batas zona tambahan,
3.
Batas perairan ZEE,
4.
Batas landas kontinen.
Yang
dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang
meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang
diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai
ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis
pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan
laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal;
yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan
untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen
suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari
laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah
daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar