A. Pendahuluan
Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642),
“manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang
mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.”
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih
jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa - bangsa.
B. Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat agency atau wewenang authory
yang mengatur atau mengendalikan persoalan - persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan
2.
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur
kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan
hukum sebagai peraturan - peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
1.
Ciri-ciri
dan sifat hukum
a. Ciri hukum adalah :
o
Adanya perintah atau larangan
o
Perintah atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
b.
Sifat hukum
o
Mengatur
o
Memaksa
2.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan - aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.
Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga
tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
Keputusan hakim (yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
Traktaat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut
5.
Pendapat sarjana hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah
3.
Pembagian hukum
a.
Menurut “sumbernya” hukum
dibagi dalam :
o
Hukum undang-undang, yaitu
hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
o
Hukum kebiasaan, yaitu hukum
yang terletak pada kebisaan (adapt)
o
Hukum Traktaat, hukum yang
diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
o
Hukum Yurisprudensi, hukum
yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
b.
Menurut bentuknya “hukum “
dibagi dalam
o
Hukum tertulis, yang terbagi
atas
a.
Hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.
Hukum Tertulis tak
dikodifikasikan
o
Hukum tak tertulis
c.
Menurut “tempat berlakunya”
hukum dibagi dalam :
o
Hukum nasional ialah hukum
dalam suatu Negara
o
Hukum Internasional ialah hukum
yang mengatur hubungan internasional
o
Hukum Asing ialah hukum dalam
negala lain
o
Hukum Gereja ialah norma gereja
yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
d.
Menurut “waktu berlakunya
“hukum dibagi dalam :
o
Lus constitum (hukum positif)
ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
o
Lus constituendem ialah hukum
yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
o
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah
hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
e.
Menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
o
Hukum material ialah hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah
– perintah dan larangan-larangan
o
Hukum Formal (hukum proses atau
hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
f.
Menurut “sifatnya” hukum dibagi
dalam :
o
Hukum yang memaksa ialah hukum
yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
o
Hukum Yang mengatur (pelengkap)
ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
g.
Menurut “wujudnya” hukum dibagi
dalam :
o
Hukum obyektif ialah hukum
dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau
golongan tertentu.
o
Hukum Subyektif ialah hukum
yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
h.
Maenurut “isinya” hukum dibagi
dalam :
o
Hukum privat (hukum sipil )
ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya,
dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
o
Hukum public (hukum Negara )
ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
:
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
a. Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
c. Negara serikat ( federasi) aalah Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
2. Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
a.
Negara dominion
b.
Negara uni
c.
Negara protectoral
3.
Unsur-unsur Negara :
a.
Harus ada wilayahnya
b.
Harus ada rakyatnya
c.
Harus ada pemerintahnya
d.
Harus ada tujuannya
e.
Harus ada kedaulatan
4.
Tujuan Negara
a.
Perluasan kekuasaan semata
b. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan
lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
5.
Sifat-sifat kedaulatan :
a.
Permanen
b.
Absolut
c.
Tidak terbagi-bagi
d.
Tidak terbatas
6.
Sumber kedaulatan :
a.
Teori kedaulatan Tuhan
b.
Teori kedaulatna Negara
c.
Teori kedaulatn Rakyat
d.
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu
a.
Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri
b.
Penduduk bukan warganegara atau
orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
c. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Sumber : Matakuliah Ilmu Sosial Dasar Jurusan Sistem Informasi Universitas
Gunadarma
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar