Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli Indonesia
dengan negara lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran
didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57
:
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah
perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,
karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia.”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan
campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-undang kewarganegaraan
yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir
dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam Undang-undang
tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.
Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang
tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara
asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum
yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena
belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan
hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah
ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua
yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan yang lama, anak hanya
mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki
dua kewarganegaraan.
Opini
:
Menurut
saya anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan
masih di bawah umur memiliki dua kewarganegaraan, setelah ia beranjak dewasa
maka saat itulah ia bisa menetukan pilihannya sendiri yang akan mengikuti
kewarganegaraan salah satu dari orangtuanya, tanpa ada intervensi dari kedua
orang tuanya.
Sumber
:
Undang-undang
No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57
Undang-undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, pasal 1 angka 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar