Laman

Senin, 23 November 2015

Studi Kasus Warganegara dan Negara



Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli Indonesia dengan negara lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-undang kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam Undang-undang tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan Undang-undang  Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan Undang-undang  Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.


Opini :
Menurut saya anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan masih di bawah umur memiliki dua kewarganegaraan, setelah ia beranjak dewasa maka saat itulah ia bisa menetukan pilihannya sendiri yang akan mengikuti kewarganegaraan salah satu dari orangtuanya, tanpa ada intervensi dari kedua orang tuanya.

Sumber :
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57
Undang-undang  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1 angka 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar