Masuk pada Drive yang akan di eksekusi, kemudian ketikan attrib -s -r -h /s /d
Contoh ketika akan mengeksekusi drive H: maka scriptnya seperti dibawah ini.
Tunggu proses selesai. setelah itu akan muncul drive yang telah dieksekusi. hasilnya seperti dibawah ini.
Folder yang tidak ada namanya merupakan isi dari Drive anda. selain itu merupakan Folder bawaan dari virus shortcut.
Kamis, 26 November 2015
Senin, 23 November 2015
Studi Kasus Warganegara dan Negara
Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli Indonesia
dengan negara lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran
didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57
:
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah
perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,
karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia.”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan
campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-undang kewarganegaraan
yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir
dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam Undang-undang
tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.
Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang
tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara
asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum
yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena
belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan
hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah
ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua
yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan yang lama, anak hanya
mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki
dua kewarganegaraan.
Opini
:
Menurut
saya anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan
masih di bawah umur memiliki dua kewarganegaraan, setelah ia beranjak dewasa
maka saat itulah ia bisa menetukan pilihannya sendiri yang akan mengikuti
kewarganegaraan salah satu dari orangtuanya, tanpa ada intervensi dari kedua
orang tuanya.
Sumber
:
Undang-undang
No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57
Undang-undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, pasal 1 angka 1
Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun
di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak
sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia
selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan,
tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian
dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan
masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama,
bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu
kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil
masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada
atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun
kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan
sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan
yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan
alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai
suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang
berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata
stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah
strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan
sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah
adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam
masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak,
kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an
pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu
masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi
masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat
industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota,
pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti
uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang
memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati lapisan atas suatu masyarakat. Golongan
lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari
juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam
masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda
dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau
menikmati hak-hak tertentu.
Berarti tidak
semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya pelapisan di
dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suami sebagai kepala keluarga ataupun
kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu lapisan tertentu
didalam masyarakat yan mempunyai hak-hak tertentu.
Setiap individu
sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan
kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang
dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk
terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah
tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan
orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok
sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar
lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah
ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Dalam
kenyataannya setiap individu memiliki lebih dari satu kedudukan. Budi, misalnya
sebagai kepala keluarga mempunyai status sebagai kepala keluarga, ataupun
status sebagai anak dari orang tua, bisa juga status sebagai pegawai atau
status sebagai anggota organisasi olahraga. Dari statusnya, individu mempunyai
hak dan dibebani kewajiban. Sebagia pegawai ia mempunyai hak untuk menerima
penghasilan, hak untuk mendapat cuti, hak untuk mendapat pengobatan, dan
lain-lain. Sebaliknya iapun mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus
dijalaninya sesuai dengan kedudukannya; yaitu mengerjakan pekerjaan sesuai
tanggungjawab dan kedudukannya tersebut. Dengan demikian hak dan kewajiban ini
ibarat mata uang yang bersisi dua, yang berinteraksi satu sama lain.
Kedudukan hak
dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan
menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa
yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai
fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas
tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai
kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai
yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang
tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.
Terjadinya pelapisan sosial
1.
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini
disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan
sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem fungsional ; merupakan pembagian
kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama
dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran
ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
-
Sistem scalar : merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem Pelapisan
Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem
pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini
perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem
yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan
tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap
anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang
demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini.
Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada
kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun
dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang
diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita
kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya
kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right,
yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya
sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi
serta universal.
Indonesia, sebagai
Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan
dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945
menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam
ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu
pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci
atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader)
inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang
akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite
internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di
berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas. Ciri-ciri
massa adalah :
1.
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.
Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonym
3.
Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya.
Sumber : Matakuliah SI Universitas Gunadarma
Warganegara dan Negara
A. Pendahuluan
Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642),
“manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang
mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.”
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih
jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa - bangsa.
B. Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat agency atau wewenang authory
yang mengatur atau mengendalikan persoalan - persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan
2.
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur
kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan
hukum sebagai peraturan - peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
1.
Ciri-ciri
dan sifat hukum
a. Ciri hukum adalah :
o
Adanya perintah atau larangan
o
Perintah atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
b.
Sifat hukum
o
Mengatur
o
Memaksa
2.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan - aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.
Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga
tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
Keputusan hakim (yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
Traktaat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut
5.
Pendapat sarjana hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah
3.
Pembagian hukum
a.
Menurut “sumbernya” hukum
dibagi dalam :
o
Hukum undang-undang, yaitu
hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
o
Hukum kebiasaan, yaitu hukum
yang terletak pada kebisaan (adapt)
o
Hukum Traktaat, hukum yang
diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
o
Hukum Yurisprudensi, hukum
yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
b.
Menurut bentuknya “hukum “
dibagi dalam
o
Hukum tertulis, yang terbagi
atas
a.
Hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.
Hukum Tertulis tak
dikodifikasikan
o
Hukum tak tertulis
c.
Menurut “tempat berlakunya”
hukum dibagi dalam :
o
Hukum nasional ialah hukum
dalam suatu Negara
o
Hukum Internasional ialah hukum
yang mengatur hubungan internasional
o
Hukum Asing ialah hukum dalam
negala lain
o
Hukum Gereja ialah norma gereja
yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
d.
Menurut “waktu berlakunya
“hukum dibagi dalam :
o
Lus constitum (hukum positif)
ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
o
Lus constituendem ialah hukum
yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
o
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah
hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
e.
Menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
o
Hukum material ialah hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah
– perintah dan larangan-larangan
o
Hukum Formal (hukum proses atau
hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
f.
Menurut “sifatnya” hukum dibagi
dalam :
o
Hukum yang memaksa ialah hukum
yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
o
Hukum Yang mengatur (pelengkap)
ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
g.
Menurut “wujudnya” hukum dibagi
dalam :
o
Hukum obyektif ialah hukum
dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau
golongan tertentu.
o
Hukum Subyektif ialah hukum
yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
h.
Maenurut “isinya” hukum dibagi
dalam :
o
Hukum privat (hukum sipil )
ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya,
dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
o
Hukum public (hukum Negara )
ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
:
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
a. Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
c. Negara serikat ( federasi) aalah Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
2. Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
a.
Negara dominion
b.
Negara uni
c.
Negara protectoral
3.
Unsur-unsur Negara :
a.
Harus ada wilayahnya
b.
Harus ada rakyatnya
c.
Harus ada pemerintahnya
d.
Harus ada tujuannya
e.
Harus ada kedaulatan
4.
Tujuan Negara
a.
Perluasan kekuasaan semata
b. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan
lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
5.
Sifat-sifat kedaulatan :
a.
Permanen
b.
Absolut
c.
Tidak terbagi-bagi
d.
Tidak terbatas
6.
Sumber kedaulatan :
a.
Teori kedaulatan Tuhan
b.
Teori kedaulatna Negara
c.
Teori kedaulatn Rakyat
d.
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu
a.
Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri
b.
Penduduk bukan warganegara atau
orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
c. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Sumber : Matakuliah Ilmu Sosial Dasar Jurusan Sistem Informasi Universitas
Gunadarma
2015
Langganan:
Postingan (Atom)