Laman

Minggu, 28 April 2013

HAM dan Eksistensi Negara Republik Indonesia



Kalau banyak kalangan mengatakan bahwa bangsa Indonesia telah melangkah maju dari orde yang sebelumnya, mungkin itu asumsi yang benar. Akan tetapi sesungguhnya pendapat  tersebut perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam lagi,  bukan hanya sekedar berbicara atas hasil laporan serta konsep di atas meja saja, yang kemudian dipublikasikan diberbagai media, baik cetak dan eletronik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Melihat keberadaan suatu Negara yang dapat dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali terdapat suatu sistem pemerintahan yang dinamis, stabil, berwibawa, serta yang paling utama yaitu adanya kepastian hukum dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara tersebut.
Teori yang mengatakan bahwa keberadaan suatu Negara dan suatu Bangsa tidak akan pernah lagi diragukan keberadaanya, tentunya itu adalah benar. Bangsa Indonesia merupakan suatu Negara yang jelas dan telah diakui sejak diproklamasikan pada tanggal 17-8-1945 silam. Namun, hal tersebut merupakan suatu teori terbentuknya serta diakuinya suatu Negara. Akan tetapi keberadaan Negara tersebut bisa saja itu menjadi tidak ada ketika kehidupan didalamnya sudah tidak lagi menempatkan manusia selaku warga Negara yang harus dilindungi, diberikan haknya, kepastian hukum, perlakuan yang sama, serta penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Sebab, Tuhan menciptakan umat manusia tidak begitu saja dibiarkan saling menghakimi satu sama lain, namun Tuhan menyusun dan mengatur umat manusia dengan menurunkan aturan-aturannya agar dapat hidup aman dan damai, yaitu dengan berpedoman pada Kitab-kitabnya disertai dengan pembawanya yang dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi dan Rasul.
Jika dalam suatu kehidupan, sudah tidak ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya, maka sesugguhnya peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang terjadi pastilah hukum alam. Yang kuat dialah yang menang, dan yang berkuasa yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah demikian? Jawabannya adalah Negara tinggalah simbol yang  terdiri dari presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya. Indonesia sudah jelas dan bukan lagi rahasia umum sudah rusak dari segi penegakan hokum, karena bukan produk hukum yang tidak bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak  lagi dijadikan landasan utama dalam perekrutan oknum penegak hukum, ditambah lagi dalam penerimaan birokrasi dalam momentum otonomi daerah dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepala daerah. Maka dari itu hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi elasibilitas, wibawanya, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter serta eksistensi adanya sebuah Negara.
Jika tahun 2014 oknum pemerintah di seluruh Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka dapat dipastikan Indonesia akan memulai kehancurannya di tahun tersebut. Hal ini jelas, rakyat tidak lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri tercinta ini. Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah lagi kurangnya pengawasan serta mandulnya penegakan hukum dan aturan sebagai wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Apa yang membuat Negara kuat dan wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Jika undang-undang serta hukum sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan muncul. Itu Karena aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak procedural dan tidak profesional. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tetapi setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya penegakan hukum. Jika tahun 2014 tidak secepatnya berbenah maka Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna seiring berjalannya waktu.
Jika banyak kalangan mengatakan bahwa Bangsa Indonesia telah melangkah maju dari orde yang sebelumnya mungkin itu juga asumsi yang benar. Tapi sesungguhnya asumsi itu mesti adanya pengkajian lebih mendalam, bukan sekedar di atas meja dan ditulis diatas kertas yang kemudian muncul diberbagai media baik tingkat nasional maupun dunia internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar